Harta Kekayaan Gampong


Dalam UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Sumber pendapatan Desa terdiri dari atas (a) pendapatan asli Desa yang meliputi: 1) hasil usaha Desa, 2) hasil kekayaan Desa, 3) hasil swadaya dan pertisipasi, 4) hasil gotong royong, dan  5) pendapatan lain-lain yang sah; (b) bantuan dari Pemerintah Kabupaten meliputi: 1) bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah,  2) bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (c) bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Propinsi; (d) sumbangan dari pihak ketiga; dan (e) pinjaman Desa.
Sumber pendapatan Desa tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati. Tata cara dan pungutan obyek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Menurut hukum adat desa sebagai suatu badan hukum adat mempunyai harta kekayaan desa, yang memiliki atau dikuasai oleh desa, baik berupa tanah, bangunan, hutang piutang dan lainnya. Sekarang yang menyangkut pemilikan dan penguasan atas tanah harus mengingat UUPA yaitu “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Beberapa harta kekayaan desa antara lain :
b.   Tanah Hak Ulayat, berupa hutan termasuk hutan larangan yang diberikan pengwasannya kepada kepala desa seperti; semak belukar, rawa-rawa, tanah-tanah bekas peladangan yang telah ditinggalkan penggarapnya.
c.    Tanah Desa, disebut juga milik desa yaitu merupakan semua bidang tanah yang bukan milik kerabat, milik perseorangan, milik yayasan atau lembaga atau perusahaan seperti ; tanah perkuburan, tanah-tanah tempat ibadah, tempat pendidikan, tanah balai desa, lapangan desa dan tanah pasar.
d.   Bangunan Desa dan Lainnya, yaitu balai desa, kantor desa, tempat-tempat ibadah, bangunan pelabuhan transport desa, bangunan pasar, bangunan-bangunan ibadah, pintu gerbang desa, pakaian perlengkapan adat-kesenian.
Tetapi balai desa, rumah kerabat dan alat pakaian desa yang besifat kekerabatan (geanologis) bukan milik desa tetapi milik kerabat seketurunan bersangkutan (persekutuan hukum adat), kecuali telah diserahkan kepada kepala  desa.
            Gampong di Aceh, pada dasarnya sebagai persekutuan masyarakat hukum adat territorial, seluruh tanah dan perairan termasuk hutan dalam wilayah sebuah gampong baik yang ada hak di atasnya maupun tidak merupakan milik bersama yang dalam undang-undang disebut Hak Ulayat. Kekayaan yang lebih khusus adalah bangunan meunasah beserta tanah, tanoh meusara, tanah waqaf, umong khanduri (waqaf khusus hasil sawah), bangunan toko dan rumah tinggal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa

Pembangunan Talud Jalan Dusun Kuta Bak Buloh Dari Dana Desa Tahap Pertama TA 2020