Harta Kekayaan Gampong
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Sumber
pendapatan Desa terdiri dari atas (a) pendapatan asli Desa yang
meliputi: 1) hasil usaha Desa, 2) hasil kekayaan Desa, 3) hasil swadaya
dan pertisipasi, 4) hasil gotong royong, dan 5) pendapatan lain-lain
yang sah; (b) bantuan dari Pemerintah Kabupaten meliputi: 1) bagian dari
perolehan pajak dan retribusi Daerah, 2) bagian dari dana perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (c)
bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Propinsi; (d) sumbangan
dari pihak ketiga; dan (e) pinjaman Desa.
Sumber pendapatan Desa tersebut
dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa
bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh Bupati. Tata cara dan pungutan obyek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Menurut
hukum adat desa sebagai suatu badan hukum adat mempunyai harta kekayaan
desa, yang memiliki atau dikuasai oleh desa, baik berupa tanah,
bangunan, hutang piutang dan lainnya. Sekarang yang menyangkut pemilikan
dan penguasan atas tanah harus mengingat UUPA yaitu “Bumi, air dan
ruang angkasa termasuk kekayan alam yang terkandung di dalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat”.
Beberapa harta kekayaan desa antara lain :
b. Tanah Hak Ulayat,
berupa hutan termasuk hutan larangan yang diberikan pengwasannya kepada
kepala desa seperti; semak belukar, rawa-rawa, tanah-tanah bekas
peladangan yang telah ditinggalkan penggarapnya.
c. Tanah Desa,
disebut juga milik desa yaitu merupakan semua bidang tanah yang bukan
milik kerabat, milik perseorangan, milik yayasan atau lembaga atau
perusahaan seperti ; tanah perkuburan, tanah-tanah tempat ibadah, tempat
pendidikan, tanah balai desa, lapangan desa dan tanah pasar.
d. Bangunan Desa
dan Lainnya, yaitu balai desa, kantor desa, tempat-tempat ibadah,
bangunan pelabuhan transport desa, bangunan pasar, bangunan-bangunan
ibadah, pintu gerbang desa, pakaian perlengkapan adat-kesenian.
Tetapi
balai desa, rumah kerabat dan alat pakaian desa yang besifat
kekerabatan (geanologis) bukan milik desa tetapi milik kerabat
seketurunan bersangkutan (persekutuan hukum adat), kecuali telah
diserahkan kepada kepala desa.
Gampong di Aceh, pada dasarnya sebagai persekutuan masyarakat hukum
adat territorial, seluruh tanah dan perairan termasuk hutan dalam
wilayah sebuah gampong baik yang ada hak di atasnya maupun tidak
merupakan milik bersama yang dalam undang-undang disebut Hak Ulayat.
Kekayaan yang lebih khusus adalah bangunan meunasah beserta tanah, tanoh meusara, tanah waqaf, umong khanduri (waqaf khusus hasil sawah), bangunan toko dan rumah tinggal.
Komentar
Posting Komentar