Mekanisme Penyelesaian Perkara di Gampong
![]() |
| Gambar Ilustrasi Mekanisme penyelesaian perkara di Gampong |
Peradilan gampong terdiri atas fungsionaris peradilan yaitu :
1. Pimpinan sidang dirangkap oleh Keuchik gampong
2. Anggota sidang terdiri dari ;
a. Teungku Imum/Imum, Janun Meunasah/Lebe
b. Anggota Tuha Peuet
Sifat
putusan diambil dengan merujuk pada Hukum Adat/Adat atau putusan
peradilan sebelumnya dalam kasus yang sama dan membuat adat baru yang
relevan dengan rasa keadilan dalam belum ada kategori di atas.
Penyelesaian sengketa secara adat di Aceh di lakukan oleh Keuchik gampong. Keuchik gampong berperan
secara netral, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang
berperkara untuk berbicara dan menyampaikan fakta menurut versi
masing-masing. Dan akhirnya Keuchik gampong memberikan keputusan
dengan sedikit penekanan ketika perselisihan semakin berlarut karena
tidak ada sikap ingin berdamai diantara kedua belah pihak yang tentunya
setelah mendengar nasehat dan pendapat dari tuha lapan. Jelasnya tahap-tahap penyelesaian perkara di tingkat gampong sebagai berikut :
1. Proses Negosiasi dalam Keluarga
Pada awalnya setiap ada perselisihan dalam keluarga dicoba
diselesaikan dalam lingkup keluarga dahulu dengan memamfaatkan kepala
keluarga atau orang yang dituakan dalam keluarga sebagai penengah.
Kepala keluarga atau orang yang dituakan dalam keluarga ini, dalam
melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang bersengketa mengupayakan
agar para pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela berdasarkan
kesadaran penuh, mempunyai kemauan akan menyelesaikan masalah, karena
kepala keluarga atau orang yang dituakan dalam keluarga dalam adat Aceh
mempunyai wewenang mengambil keputusan.
2. Keuchik gampong dibantu oleh Tuha Peut dalam Lembaga Peujroh
Apabila keluarga tidak mampu menemukan jalan keluar bagi permasalahan tersebut, maka permasalahan akan di bawa ke Lembaga Peujroeh (seperti
Majelis Adat yang berfungsi untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri
serta dapat merekat kembali hubungan kedua belah pihak yang
berselisih). Di dalam lembaga peujroeh ini Keuchik gampong berfungsi sebagai mediator yang akan menganalisa permasalahan tersebut. Kemudian Keuchik gampong akan menunjuk tuha peut (orang yang dituakan dan ahli mengenai adat dan agama yang terdiri dari Keuchik gampong, imum meunasah dan keupala jurong untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tujuan utama penyelesaian perselisihan melalui lembaga peujroh adalah untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri yang dalam system adat Aceh di kenal dengan istilah tueng bila yaitu tindakan pembalasan. Maka untuk menghindari suatu perselisihan perdata menjadi tindakan pidana maka digunakan metode peujroh. Dalam metode peujroh, penyelesaian perselisihan berpedoman kepada hadih maja (pepatah) “Uleu be Mate Ranteng bek Patah”, artinya
ular harus mati tetapi ranting jangan patah. Tamsilan tersebut
mengandung ajaran bahwa hukum harus ditegakkan, akan tetapi harus
dipertimbangkan pula jangan sampai dengan putusan tersebut masyarakat
menjadi terpecah atau saling bermusuhan.
Biasanya yang menjadi tempat penyelesaian perselisihan adalah meunasah (musholla)
dan perundingan tersebut dilakukan setelah selesai shalat Jum’at.
Mengenai tempat dan waktu ini tidak bersifat baku artinya dapat
ditentukan kembali oleh kedua belah pihak, apakah ingin di tempat yang
lebih khusus agar kerahasiaan sengketa dapat terjaga.
3. Tuha Lapan
Bila tuha peut tidak mampu menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak maka perkara tersebut dibawa ke Tuha Lapan yang terdiri atas tuha peut, tokoh-tokoh masyarakat seperti; guree semebeut (guru agama), Cerdik pandai dan tokoh pemuda. Dalam hal ini Keuchik gampong masih tetap berfungsi sebagai mediator aktif dan dibantu oleh tuha peut dan tuha lapan.
Taktik-taktik yang digunakan oleh Keuchik gampong sama seperti pada musyawarah di tingkat tuha lapan. Namun pada tingkat tuha lapan ini Keuchik gampong dibantu oleh orang-orang yang lebih ahli dibidang hukum, agama dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara terebut.
4. Peusijuk
Apabila kedua belah pihak telah menemukan kesepakan maka diadakan acara peusijuk (tepung tawar). Tujuan diadakan peusijuk ini adalah untuk mengembalikan lagi harkat martabat atau harga diri (marwah) kedua belah pihak yang disaksikan oleh petua-petua gampong (tokoh-tokoh adat). Tujuan lain dari peusijuk ini adalah untuk menghindari tindakan tueng bila (balas dendam) yang dilakukan oleh salah satu dari kedua belah pihak karena harga diri dari kedua belah pihak telah dipulihkan.[18

Komentar
Posting Komentar