Mekanisme Penyelesaian Perkara di Gampong




Gambar Ilustrasi Mekanisme penyelesaian perkara di Gampong

            
 Peradilan gampong terdiri atas fungsionaris peradilan yaitu :
1.      Pimpinan sidang dirangkap oleh Keuchik gampong
2.      Anggota sidang terdiri dari ;
a.  Teungku Imum/Imum, Janun Meunasah/Lebe
b.      Anggota Tuha Peuet
            Sifat putusan diambil dengan merujuk pada Hukum Adat/Adat atau putusan peradilan sebelumnya dalam kasus yang sama dan membuat adat baru yang relevan dengan rasa keadilan dalam belum ada kategori di atas.
            Penyelesaian  sengketa secara adat di Aceh di lakukan oleh Keuchik gampong. Keuchik gampong  berperan secara netral, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk berbicara dan menyampaikan fakta menurut versi masing-masing. Dan akhirnya Keuchik gampong memberikan keputusan dengan sedikit penekanan ketika perselisihan  semakin berlarut karena tidak ada sikap ingin berdamai diantara kedua belah pihak yang tentunya setelah mendengar nasehat dan pendapat dari tuha lapan. Jelasnya  tahap-tahap penyelesaian perkara di tingkat gampong sebagai berikut :

1. Proses Negosiasi  dalam Keluarga
            Pada awalnya setiap ada perselisihan dalam keluarga  dicoba diselesaikan dalam  lingkup keluarga dahulu dengan memamfaatkan  kepala keluarga atau orang yang dituakan dalam keluarga sebagai penengah. Kepala keluarga atau orang yang dituakan dalam keluarga ini, dalam melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang bersengketa mengupayakan agar para pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela berdasarkan kesadaran penuh, mempunyai kemauan akan menyelesaikan masalah, karena kepala keluarga atau orang yang dituakan  dalam keluarga dalam adat Aceh mempunyai wewenang mengambil keputusan.

2. Keuchik gampong dibantu oleh Tuha Peut  dalam Lembaga Peujroh
            Apabila keluarga tidak mampu menemukan jalan keluar  bagi permasalahan tersebut, maka permasalahan akan di bawa  ke Lembaga Peujroeh (seperti  Majelis Adat yang berfungsi untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri serta dapat merekat kembali hubungan kedua belah pihak yang berselisih).  Di dalam lembaga peujroeh  ini  Keuchik gampong  berfungsi sebagai mediator yang akan menganalisa permasalahan tersebut.  Kemudian Keuchik gampong akan menunjuk tuha peut (orang yang dituakan dan ahli mengenai adat dan agama yang terdiri dari Keuchik gampong, imum meunasah dan keupala jurong untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
            Tujuan utama penyelesaian perselisihan melalui  lembaga peujroh adalah untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri yang dalam system adat Aceh di kenal  dengan istilah tueng bila yaitu tindakan pembalasan. Maka untuk menghindari suatu perselisihan perdata menjadi tindakan pidana maka digunakan metode peujroh. Dalam metode peujroh, penyelesaian perselisihan berpedoman  kepada  hadih maja (pepatah) “Uleu be Mate Ranteng bek Patah”, artinya  ular  harus mati tetapi ranting jangan patah. Tamsilan tersebut mengandung ajaran bahwa hukum harus ditegakkan, akan tetapi harus dipertimbangkan pula jangan sampai  dengan putusan tersebut masyarakat menjadi  terpecah atau saling bermusuhan.
            Biasanya yang menjadi tempat  penyelesaian perselisihan adalah meunasah (musholla)  dan perundingan tersebut dilakukan setelah selesai shalat Jum’at. Mengenai tempat dan waktu ini tidak bersifat baku artinya dapat ditentukan kembali oleh kedua belah pihak, apakah ingin di tempat yang lebih khusus agar  kerahasiaan sengketa dapat terjaga.

3. Tuha Lapan
            Bila tuha peut  tidak  mampu menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak maka perkara tersebut dibawa ke Tuha Lapan yang terdiri atas tuha peut, tokoh-tokoh masyarakat seperti; guree semebeut (guru agama), Cerdik pandai dan tokoh pemuda.  Dalam hal ini Keuchik gampong masih tetap  berfungsi sebagai mediator aktif  dan dibantu oleh tuha peut dan tuha lapan.
            Taktik-taktik yang digunakan oleh Keuchik gampong sama seperti pada musyawarah di tingkat tuha lapan. Namun pada tingkat tuha lapan ini   Keuchik gampong dibantu oleh orang-orang yang lebih ahli dibidang hukum, agama dan lain sebagainya dalam  menyelesaikan perkara terebut.

4. Peusijuk
            Apabila kedua belah pihak telah  menemukan kesepakan  maka diadakan acara  peusijuk (tepung tawar). Tujuan diadakan peusijuk  ini adalah untuk mengembalikan lagi harkat martabat atau harga diri  (marwah)  kedua belah pihak yang disaksikan oleh  petua-petua gampong (tokoh-tokoh adat). Tujuan lain dari peusijuk ini adalah untuk menghindari tindakan tueng bila (balas dendam) yang dilakukan oleh salah satu dari kedua belah pihak karena harga diri dari kedua belah pihak telah dipulihkan.[18

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa

Pembangunan Talud Jalan Dusun Kuta Bak Buloh Dari Dana Desa Tahap Pertama TA 2020