STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH GAMPONG NIRON 2020
Pemerintahan Gampong
1. Gampong
(desa)
2. Mukim
(kumpulan desa-desa)
3. Daerah Ulee
balang (distrik)
4. Daerah Sagoe
(kumpulan beberapa mukim)
5. Kesultanan
Pemerintahan
Desa di Aceh disebut gampong. Gampong adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempumyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah
mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang pimpin oleh Keuchik
atau nama lain yang berhak melaksanakan rumah tangganya sendiri. Terdapat 3 unsur pimpinan gampong yaitu Keuchik,
Teungku Meunasah dan Tuha Peut, akan tetapi dalam menjalankan
kekuasaan lebur menjadi satu dan dijalankan oleh Keuchik.
Terdapat gabungan gampong-gampong yang
disebut Mukim di kepalai oleh Imum Mukim. Mukim adalah kesatuan
masyarakat hukum dalam Prov. NAD yang terdiri atas gabungan beberapa
gampong yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri,
berkedudukan langsung di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Imum mukim. Jabatan ini
dipegang secara turun temurun. Karena di Aceh masyarakat pedesaannya kuat
dipengaruhi agama Islam maka peranan Teungku Meunasah di gampong
sangat berpengaruh. Biasanya pemerintahan desa tersebut dilaksanakan oleh
Imeum, Keuchik dan Teungku Meunasah bersama-sama
dengan majelis urueng tuha.
Gampong dalam arti phisik merupakan sebuah kesatuan wilayah yang meliputi
tempat hunian, blang, padang dan hutan. Dalam arti hukum, gampong merupakan
Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat territorial. Sedangkan kampong
merupakan tempat hunian berbagai belah yang meliputi wilayah tempat hunian,
padang, persawahan dan hutan. Belah di Aceh Tengah merupakan persekutuan
masyarakat hukum adat. Persekutuan hukumnya bersifat geanologis (hubungan
darah).
Pemerintahan di tingkat gampong terdiri dari beberapa pejabat, yaitu :
a.
Keuchik gampong (kepala desa). Keuchik gampong berkewajiban
:
(1) Menjaga ketertiban, keamanan dan adat dalam
desanya
(2) Menjalankan perintah atasan
(3) Berusaha memakmurkan desanya
(4) Menjalankan tugas sosial kemasyarakatan yang
dikemas dalam istilah keureuja udep dan keureja mate
(5) Ikut serta dala setiap peristiwa hukum
seperti ; transaksi tanah, perkawinan dan lain-lain
(6) Memberi keadilan di dalam perselisihan-perselisihan
b.
Teungku Imum Meunasah. Merupakan pimpinan di bidang keagamaan,
mulai dari mengaji Al Qur’an dan menanamkan dasar-dasar ketauhidan, memimpin
berbagai upacara keagamaan dan memberi nasehat-nasehat spritual
bagi Keuchik gampong apabila diperlukan.
c. Tuha
Peut. Adalah dewan orang tua yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang
adat dan agama. Tuha peut ini terdiri dari Keuchik gampong,
imum meunasah dan kepala jurong (kepala lorong)
d. Tuha lapan. Adalah dewan tertinggi di tingkat
gampong yang terdiri dari; tuha peut, guree semebeut (guru-guru ngaji),
para cerdik pandai dan tokoh-tokoh pemuda.
Dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tuha Peut Gampong
disebutkan Tuha Peut Gampong yang terdiri atas unsur-unsur pemuka
agama di gampong, tokoh-tokoh masyarakat termasuk dari pemuda dan perempuan,
pemuka-pemuka adat dan para cerdik pandai/cendikiawan yang ada dalam gampong.
Tuha Peut Gampong merupakan Badan Perwakilan Gampong yang merupakan wahana
untuk mewujudkan demokratisasi, keterbukaan dan partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintah gampong. Tuha Peut Gampong berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra kerja dalam system penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Komentar
Posting Komentar