STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH GAMPONG NIRON 2020




Pemerintahan Gampong

            Struktur masyarakat di Aceh  dari yang terkecil sampai yang terbesar adalah sebagai berikut :
1.      Gampong (desa)
2.      Mukim (kumpulan desa-desa)
3.      Daerah Ulee balang  (distrik)
4.      Daerah Sagoe (kumpulan beberapa mukim)
5.      Kesultanan
Pemerintahan Desa di Aceh disebut gampongGampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempumyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang pimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak melaksanakan rumah tangganya sendiri. Terdapat 3 unsur pimpinan gampong yaitu Keuchik, Teungku Meunasah dan Tuha Peut, akan tetapi dalam menjalankan kekuasaan lebur menjadi satu dan dijalankan oleh Keuchik.
Terdapat gabungan gampong-gampong yang disebut Mukim di kepalai oleh Imum Mukim. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Prov. NAD yang terdiri atas  gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Imum mukim. Jabatan ini dipegang secara turun temurun. Karena di Aceh masyarakat pedesaannya kuat dipengaruhi agama Islam maka peranan Teungku Meunasah  di gampong sangat berpengaruh. Biasanya pemerintahan  desa tersebut dilaksanakan oleh Imeum, Keuchik dan  Teungku Meunasah bersama-sama dengan majelis urueng tuha.
            Gampong dalam arti phisik merupakan sebuah kesatuan wilayah yang meliputi tempat hunian, blang, padang dan hutan. Dalam arti hukum, gampong merupakan Persekutuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat territorial. Sedangkan kampong merupakan tempat hunian berbagai belah yang meliputi wilayah tempat hunian, padang, persawahan dan hutan. Belah di Aceh Tengah merupakan persekutuan masyarakat hukum adat. Persekutuan hukumnya bersifat geanologis (hubungan darah).
            Pemerintahan di tingkat gampong  terdiri dari beberapa pejabat, yaitu :
a.       Keuchik gampong (kepala desa). Keuchik gampong  berkewajiban :
         (1)      Menjaga ketertiban, keamanan dan adat dalam desanya
         (2)      Menjalankan perintah atasan
         (3)      Berusaha memakmurkan desanya
       (4)      Menjalankan tugas sosial kemasyarakatan yang dikemas dalam istilah keureuja udep dan keureja mate
         (5)      Ikut serta dala setiap peristiwa hukum seperti ; transaksi tanah, perkawinan dan lain-lain
         (6)      Memberi keadilan di dalam perselisihan-perselisihan
b.      Teungku Imum Meunasah. Merupakan pimpinan  di bidang keagamaan, mulai dari mengaji Al Qur’an dan menanamkan dasar-dasar ketauhidan, memimpin berbagai upacara keagamaan  dan memberi nasehat-nasehat spritual bagi  Keuchik gampong apabila diperlukan.
c.    Tuha Peut. Adalah dewan orang tua yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang adat dan agama. Tuha peut ini terdiri dari  Keuchik gampong, imum meunasah dan kepala jurong (kepala lorong)
d.  Tuha lapan. Adalah dewan tertinggi di tingkat gampong yang terdiri dari; tuha peut, guree semebeut (guru-guru ngaji), para cerdik pandai dan tokoh-tokoh pemuda.
            Dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tuha Peut Gampong disebutkan Tuha Peut Gampong  yang terdiri atas unsur-unsur pemuka agama di gampong, tokoh-tokoh masyarakat termasuk dari pemuda dan perempuan, pemuka-pemuka adat dan para cerdik pandai/cendikiawan yang ada dalam gampong. Tuha Peut Gampong merupakan Badan Perwakilan Gampong yang merupakan wahana untuk mewujudkan demokratisasi, keterbukaan dan partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah gampong. Tuha Peut Gampong berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja dalam system penyelenggaraan pemerintahan gampong.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa

Pembangunan Talud Jalan Dusun Kuta Bak Buloh Dari Dana Desa Tahap Pertama TA 2020