Suasana Tradisonal

Suasana Tradisional Masyarakat Desa
Persekutuan desa merupakan suatu kesatuan yang hidup bersama, yang bercorak sebagai berikut:
1.   Keagamaan, bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu dengan golongan seluruhnya dan tugas persekutuan adalah memelihara keseimbangan lahir batin antara golongan dan alam lingkungannya.
2.  Kemasyarakatan, masyarakat tradisional bercorak kemasyarakatan, komunal. Manusia dalam hukum adat adalah orang yang terikat pada masyarakat. Tidak individualis, pada asasnya bebas dengan segala laku perbuatannya asal saja tidak melanggar batas-batas yang diberlakukan.
3.      Kewibawaan, kewibawaan ini dapat berdasarkan pertama atas peristiwa, bahwa di dalam persekutuan-persekutuan bersifat genealogis dan territorial, ia adalah anggota yang tertua dari famili yang tertua atau yang berkuasa dalam daerah persekutuan. Kedua  berdasarkan kepada kepercayan tradisional, bahwa kekuatan gaib masyarakat terutama menjelma pada diri kepala tersebut.
4.   Pengangkatan Kepala Rakyat, apabila ada lowongan jabatan kepala, menurut hukum tradisional pengganti kepala diangkat atas dasar hukum waris dengan pemilihan didalam musyawarah di rapat desa.
Pemuda bersama-sama menyiapkan masakan untuk menyambut tamu

Anak-anak sedang bermain di musalla sembari menunggu waktu berbuka puasa

Rumah Tradisonal Aceh

Komentar