Suasana Tradisional Masyarakat Desa
Persekutuan desa merupakan suatu kesatuan yang hidup bersama, yang bercorak sebagai berikut:
1. Keagamaan,
bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu dengan golongan
seluruhnya dan tugas persekutuan adalah memelihara keseimbangan lahir
batin antara golongan dan alam lingkungannya.
2. Kemasyarakatan,
masyarakat tradisional bercorak kemasyarakatan, komunal. Manusia dalam
hukum adat adalah orang yang terikat pada masyarakat. Tidak
individualis, pada asasnya bebas dengan segala laku perbuatannya asal
saja tidak melanggar batas-batas yang diberlakukan.
3. Kewibawaan, kewibawaan ini dapat berdasarkan pertama atas
peristiwa, bahwa di dalam persekutuan-persekutuan bersifat genealogis
dan territorial, ia adalah anggota yang tertua dari famili yang tertua
atau yang berkuasa dalam daerah persekutuan. Kedua berdasarkan kepada kepercayan tradisional, bahwa kekuatan gaib masyarakat terutama menjelma pada diri kepala tersebut.
4. Pengangkatan
Kepala Rakyat, apabila ada lowongan jabatan kepala, menurut hukum
tradisional pengganti kepala diangkat atas dasar hukum waris dengan
pemilihan didalam musyawarah di rapat desa.
 |
| Pemuda bersama-sama menyiapkan masakan untuk menyambut tamu |
 |
| Anak-anak sedang bermain di musalla sembari menunggu waktu berbuka puasa |
 |
| Rumah Tradisonal Aceh |
Komentar
Posting Komentar